Peraturan Akademik
Kurikulum Operasional SMKN 2 Purwakarta memuat peraturan akademik tentang persyaratan dan asesmen,
kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan.
1. Asesmen
Prosedur asesmen yang
ditetapkan dalam kegiatan asesmen oleh pendidik dan sekolah sebagai berikut :
a.
Asesmen hasil belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan
sebagai berikut.
1) Perencanaan metode dan teknik
asesmen oleh pendidik mengacu kepada Capaian Pembelajaran.
2) Penyusunan instrumen asesmen
disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik asesmen serta
ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama.
3) Pelaksanaan kegiatan asesmen
bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai.
4) Pendidik
memfasilitasi pelaksanaan asesmen mandiri oleh pesertadidik pada setiap
penyelesaian proses belajar pada setiap unit kompetensi. Hasil asesmen mandiri diverifikasi oleh pendidik untuk membantu
memastikan kesesuaiannya.
5) Analisis hasil asesmen untuk mengetahui level capaian kompetensi
dan/atau ketuntasan belajar, kelebihan, dan kekurangan pembelajaran baik
tingkat peserta didik maupun tingkat kelas.
6) Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial,
pengayaan, dan peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas lulusan.
7)
Pelaporan berbentuk profil pencapaian
kompetensi peserta didik dan profil kelas serta angka dan/atau deskripsi
capaian belajar.
b. Asesmen hasil belajar peserta didik
oleh satuan pendidikan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
1) Asesmen hasil belajar peserta didik
oleh satuan pendidikan dilakukan mengacu kepada capaian pembelajaran dan turunannya.
2) Penyusunan instrumen asesmen
disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik asesmen serta
ditelaah/divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
3) Pelaksanaan kegiatan asesmen
bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai.
4) Analisis hasil asesmen untuk
mengetahui daya serap materi pembelajaran pada tingkat peserta didik maupun
tingkatkelas.
5) Pemanfaatan hasil analisis untuk
peningakatan mutu satuan pendidikan.
6) Pelaporan berbentuk profil kelas,
profil satuan pendidikan yang berupa angka dan/atau deskripsi.
2.
Kriteria Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik jika telah menempuh semua mata pelajaran
Paket A (Umum), B. (Kejuruan) dan C. Proyek Penguatan Pelajar Pancasila dan
Budaya Kerja (P5BK). Dengan nilai diatas KKTP yang sudah
ditentukan oleh Sekolah.
3.
Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan Lulus jika telah menempuh semua mata pelajaran
Paket A (Umum), B. (Kejuruan) dan C. Proyek Penguatan Pelajar Pancasila dan
Budaya Kerja (P5BK) selama 5 Semester dengan sudah menempuh Praktek Kerja
Lapangan (PKL) Ujian Sekolah dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), menyelesaikan
Tugas Akhir dengan nilai sama atau diatas KKM yang sudah ditentukan oleh
Sekolah