SMKN 2 PURWAKARTA

Cerdas - Inovatif - Antusias

Peraturan Akademik

Kurikulum Operasional SMKN 2 Purwakarta memuat peraturan akademik tentang persyaratan dan asesmen, kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan.

1.       Asesmen

Prosedur asesmen yang ditetapkan dalam kegiatan asesmen oleh pendidik dan sekolah sebagai berikut :

a.       Asesmen hasil belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

1)      Perencanaan metode dan teknik asesmen oleh pendidik mengacu kepada Capaian Pembelajaran.

2)    Penyusunan instrumen asesmen disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik asesmen serta ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama.

3)      Pelaksanaan kegiatan asesmen bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai.

4)      Pendidik memfasilitasi pelaksanaan asesmen mandiri oleh pesertadidik pada setiap penyelesaian proses belajar pada setiap unit kompetensi. Hasil asesmen mandiri diverifikasi oleh pendidik untuk membantu memastikan kesesuaiannya.

5)      Analisis hasil asesmen untuk mengetahui level capaian kompetensi dan/atau ketuntasan belajar, kelebihan, dan kekurangan pembelajaran baik tingkat peserta didik maupun tingkat kelas.

6)      Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial, pengayaan, dan peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas lulusan.

7)      Pelaporan berbentuk profil pencapaian kompetensi peserta didik dan profil kelas serta angka dan/atau deskripsi capaian belajar.

b.       Asesmen hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

1)      Asesmen hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan mengacu kepada capaian pembelajaran dan turunannya.

2)    Penyusunan instrumen asesmen disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik asesmen serta ditelaah/divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.

3)      Pelaksanaan kegiatan asesmen bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai.

4)      Analisis hasil asesmen untuk mengetahui daya serap materi pembelajaran pada tingkat peserta didik maupun tingkatkelas.

5)      Pemanfaatan hasil analisis untuk peningakatan mutu satuan pendidikan.

6)      Pelaporan berbentuk profil kelas, profil satuan pendidikan yang berupa angka dan/atau deskripsi.

2.       Kriteria Kenaikan Kelas

Peserta didik dinyatakan naik jika telah menempuh semua mata pelajaran Paket A (Umum), B. (Kejuruan) dan C. Proyek Penguatan Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja (P5BK). Dengan nilai diatas KKTP yang sudah ditentukan oleh Sekolah.

3.       Kriteria Kelulusan

Peserta didik dinyatakan Lulus jika telah menempuh semua mata pelajaran Paket A (Umum), B. (Kejuruan) dan C. Proyek Penguatan Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja (P5BK) selama 5 Semester dengan sudah menempuh Praktek Kerja Lapangan (PKL) Ujian Sekolah dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), menyelesaikan Tugas Akhir dengan nilai sama atau diatas KKM yang sudah ditentukan oleh Sekolah

 

  • Jl. Jend. A. Yani No. 98
  • Kelurahan Nagri Tengah
  • Kecamatan Purwakarta
  • Kabupaten Purwakarta
  • Provinsi Jawa Barat - 41111
  • Telpon/Fax : (o264) 200724
  • Email : smkn2.purwakarta@gmail.com
  • Website : https://smkn2pwk.sch.id
SMKN 2 PURWAKARTA

Jl. Jend. A. Yani No. 98
Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta
Privinsi Jawa Barat 41111

INFORMASI
TAUTAN