SMKN 2 PURWAKARTA

Cerdas - Inovatif - Antusias

Jabatan dan Peranan Personel

Jabatan

Deskripsi Tugas/peran

Kepala Sekolah

a.       Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimbingan di sekolah.

b.       Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.

c.       Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah.

d.       Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.

e.       Membuat surat tugas pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester.

 

f.        Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru bimbingan konseling.

g.       Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.

Wakil

Kepala Sekolah

Wakil kepala sekolah membantu Kepala Sekolah

a.       Bidang Kesiswaan

       Membantu guru bimbingan konseling dalam mendata seluruh siswa yang ada lengkap dengan kegiatan yang dilakukan oleh siswa (seperti ekstrakurikuler) dan permasalahan siswa (seperti masalah indisipliner).

b.       Bidang Kurikulum

       Membantu guru bimbingan konseling dalam mendata permasalahan siswa yang berhubungan dengan bidang akademik.

c.       Bidang Sarana dan Prasarana

       Membantu kepala sekolah dalam menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah

d.       Bidang Humas (Hubungan Masyarakat)

       Membantu kepala sekolah dan guru bimbingan konseling dalam mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.

Koordinator Guru Bimbingan dan Konseling

1.     Mengkoordinasikan seluruh kegiatan bimbingan pribadi-sosial untuk siswa di sekolah.

2.     Mengkoordinasikan para guru BK dalam:

a.   memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling;

b.   menyusun program bimbingan dan konseling;

c.   melaksanakan program bimbingan dan konseling;

 

 

d.     mengadministrasikan program bimbingan dan konseling;

e.      menilai program bimbingan dan konseling;

f.      mengadakan tindak lanjut.

3.     Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.

4.     Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah

Guru BK

1.     Memasyarakatkan kegiatan bimbingan pribadi-sosial kepada siswa.

2.     Merencanakan program bimbingan pribadi-sosial untuk siswa bersama Koordinator BK.

3.     Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan pribadi-sosial untuk siswa.

4.     Melaksanakan layanan bimbingan pribadi-sosial terhadap siswa (melaksanakan layanan dasar dan responsif.

5.     Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan pribadi-sosial.

6.     Menganalisis hasil evaluasi.

7.     Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penelitian.

8.     Mengadministrasikan kegiatan bimbingan pribadi-sosial.

9.     Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator BK atau kepada kepala sekolah

Wali kelas

1.     Membantu guru BK melaksanakan layanan bimbingan pribadi-sosial kepada siswa yang menjadi tanggung jawabnya.

2.     Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan pribadi-sosial.

3.     Memberikan informasi tentang keadaan siswa kepada guru BK untuk memperoleh layanan

 

bimbingan pribadi-sosial.

4.     Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan pribadi-sosial, seperti konferensi kasus.

5.     Menginformasikan kepada guru bidang studi tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.

Guru Mapel

1.      Membantu Guru BK dalam hal pengumpulan dan penghimpunan data akademik dan data lainnya tentang peserta didik yang menjadi tanggung jawab guru bimbingan dan konseling dengan tetap menjaga asas kerahasiaan peserta didik

2.      Membantu mensosialisasikan layanan bimbingan kepada siswa.

3.      Melakukan kerja sama dengan guru bimbingan konseling dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan.

4.      Mengalih tangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru bimbingan konseling.

5.      Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program perbaikan dan program pengayaan).

6.      Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru bimbingan konseling.

7.      Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan.

8.      Ikut serta dalam program layanan bimbingan

  • Jl. Jend. A. Yani No. 98
  • Kelurahan Nagri Tengah
  • Kecamatan Purwakarta
  • Kabupaten Purwakarta
  • Provinsi Jawa Barat - 41111
  • Telpon/Fax : (o264) 200724
  • Email : smkn2.purwakarta@gmail.com
  • Website : https://smkn2pwk.sch.id
SMKN 2 PURWAKARTA

Jl. Jend. A. Yani No. 98
Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta
Privinsi Jawa Barat 41111

INFORMASI
TAUTAN