Jabatan dan Peranan Personel
Jabatan |
Deskripsi
Tugas/peran |
Kepala Sekolah |
a.
Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, dan
bimbingan di sekolah. b.
Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah. c.
Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah. d.
Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah. e.
Membuat
surat tugas pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal
semester. |
|
f.
Menyiapkan
surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan
usulan angka kredit bagi guru bimbingan konseling. g.
Mengadakan
kerjasama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling. |
Wakil Kepala Sekolah |
Wakil kepala sekolah membantu Kepala Sekolah a.
Bidang
Kesiswaan Membantu guru
bimbingan konseling dalam mendata seluruh siswa yang ada lengkap dengan
kegiatan yang dilakukan oleh siswa (seperti ekstrakurikuler) dan permasalahan
siswa (seperti masalah indisipliner). b.
Bidang
Kurikulum Membantu guru
bimbingan konseling dalam mendata permasalahan siswa yang berhubungan dengan
bidang akademik. c.
Bidang
Sarana dan Prasarana Membantu kepala
sekolah dalam menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan
dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah d.
Bidang
Humas (Hubungan Masyarakat) Membantu kepala
sekolah dan guru bimbingan konseling dalam mengadakan kerjasama dengan
instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling. |
Koordinator Guru Bimbingan dan Konseling |
1.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan bimbingan
pribadi-sosial untuk siswa di sekolah. 2. Mengkoordinasikan para guru BK dalam: a. memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan
konseling; b. menyusun program bimbingan dan
konseling; c. melaksanakan program bimbingan dan
konseling;
|
|
d.
mengadministrasikan program bimbingan dan konseling; e.
menilai program bimbingan dan konseling; f.
mengadakan tindak lanjut. 3. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana. 4. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
konseling kepada kepala sekolah |
Guru BK |
1.
Memasyarakatkan
kegiatan bimbingan pribadi-sosial kepada siswa. 2.
Merencanakan
program bimbingan pribadi-sosial untuk siswa bersama Koordinator BK. 3.
Merumuskan
persiapan kegiatan bimbingan pribadi-sosial untuk siswa. 4.
Melaksanakan
layanan bimbingan pribadi-sosial terhadap siswa (melaksanakan layanan dasar
dan responsif. 5.
Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan
bimbingan pribadi-sosial. 6.
Menganalisis
hasil evaluasi. 7.
Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penelitian. 8.
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan
pribadi-sosial. 9.
Mempertanggung
jawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator BK atau kepada kepala sekolah |
Wali kelas |
1.
Membantu
guru BK melaksanakan layanan bimbingan pribadi-sosial kepada siswa yang
menjadi tanggung jawabnya. 2.
Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya yang menjadi
tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan pribadi-sosial. 3.
Memberikan
informasi tentang keadaan siswa kepada guru BK untuk memperoleh layanan |
|
bimbingan
pribadi-sosial. 4.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan khusus bimbingan pribadi-sosial, seperti konferensi
kasus. 5.
Menginformasikan
kepada guru bidang studi tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus
dalam belajarnya. |
Guru Mapel |
1.
Membantu
Guru BK dalam hal pengumpulan dan penghimpunan data akademik dan data lainnya
tentang peserta didik yang menjadi tanggung jawab guru bimbingan dan
konseling dengan tetap menjaga asas kerahasiaan peserta didik 2.
Membantu
mensosialisasikan layanan bimbingan kepada siswa. 3.
Melakukan
kerja sama dengan guru bimbingan konseling dalam mengidentifikasi siswa yang
memerlukan bimbingan. 4.
Mengalih
tangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru bimbingan konseling. 5.
Mengadakan
upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program perbaikan dan program
pengayaan). 6.
Memberikan
kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru
bimbingan konseling. 7.
Membantu
mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan
bimbingan. 8.
Ikut
serta dalam program layanan bimbingan |